Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, disingkat Bappeda, merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan Bidang Perencanaan yang menjadi kewenangan Daerah yang juga bertindak sebagai unit kerja perangkat Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat Bidang Perencanaan.

- penyusunan kebijakan teknis di bidang Perencanaan Pembangunan, Pemerintahan dan Sosial Budaya, Perekonomian, Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Penyusunan Program, Monitoring dan Evaluasi Pembangunan;
- pelaksanaan tugas dukungan teknis dibidang Pemerintahan dan Sosial Budaya, Perekonomian, Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Penyusunan Program, Monitoring dan Evaluasi Pembangunan;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya, Perekonomian, Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Penyusunan Program, Monitoring dan Evaluasi Pembangunan;
- pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan Daerah di bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya, Perekonomian, Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Penyusunan Program, Monitoring dan Evaluasi Pembangunan;
- pelaksanaan, pembinaan administrasi dan kesekretariatan kepada seluruh unit kerja di lingkungan Badan; dan
- pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Excepteur sint occaecat cupidatat non proident, sunt in culpa qui officia deserunt mollit anim id est laborum.
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur.
Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur.
Excepteur sint occaecat cupidatat non proident, sunt in culpa qui officia deserunt mollit anim id est laborum.